Syarat-Syarat Berperkara Prodeo

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
1 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2 Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo

1. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu dalam hal ekonomi datang ke Pengadilan Agama Palembang mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan.
2. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti :
  A. Kartu Keluarga Miskin (KKM).
  B. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas).
  C. Kartu Keluarga Harapan (PKH).
  D. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
3. Permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan bersama syarat berperkara secara Prodeo itu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang Insidentil atau sebelum dilakukan sidang pemeriksaan pokok perkara.
4. Jika dalam sidang Insidentil tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat/Pemohon berperkara secara Prodeo, maka Penggugat/Pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Akan tetapi, jika permohonan Penggugat/Pemohon tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1, dan uang tersebut dibayar melalui Bank Syariah Mandiri.
5. Pembayaran Panjar Biaya Perkara akibat tidak dikabulkannya permohonan Prodeo ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka Gugatan/Permohonan nya di coret dari daftar perkara.
     

Mewujudkan Peradilan Agama Kelas 1A Palembang yang agung sebagai salah satu institusi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Rincian Biaya Perkara Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

#Tahun AnggaranPagu AnggaranTarget PerkaraRealisasi PerkaraTidak Tercapai
1 TA. 2022 Rp 16.920.000,- 20 Perkara    
2  TA. 2021 Rp 14.250.000,- 30 Perkara 27 Perkara 3 Perkara
3  TA. 2020 Rp 4.750.000,- 10 Perkara 10 Perkara 0 Perkara

 

Pada Tahun Anggaran 2022 Anggaran Satuan Perkara Prodeo sebesar Rp 846.000,-
Pada Tahun Anggaran 2021 Anggaran Satuan Perkara Prodeo sebesar Rp 475.000,-
Pada Tahun Anggaran 2020 Anggaran Satuan Perkara Prodeo sebesar Rp 475.000,-