Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Muara Enim

#Tahun AnggaranLembaga Pemberi Layanan PosbakumPerjanjian KerjasamaKeputusan PenunjukanMasa Kerja
1 TA. 2022        
2 TA. 2021 ICMI PEDULI Muara Enim Dokumen MoU Dokumen Keputusan 4 Jan s.d 31 Des
3 TA. 2020 LBH LAHAT Untuk Kabupaten Muara Enim Dokumen MoU Dokumen Keputusan 28 Jul s.d 31 Des
Jam Layanan Posbakum Hari Senin - Kamis Pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB dilanjutkan Pukul 14.30 WIB - 15.30 WIB

Penerima Jasa Layanan Posbakum

#Tahun AnggaranBulanJumlah Penerima LayananLaporan Pelayanan
1 TA. 2021 Januari 245 Layanan Dokumen Laporan
Februari 180 Layanan Dokumen Laporan
Maret 205 Layanan Dokumen Laporan
April 198 Layanan Dokumen Laporan
Mei 212 Layanan Dokumen Laporan
Juni 211 Layanan Dokumen Laporan
Juli 198 Layanan Dokumen Laporan
Agustus 215 Layanan Dokumen Laporan
September 201 Layanan Dokumen Laporan
Oktober 219 Layanan Dokumen Laporan
November 221 Layanan Dokumen Laporan
Desember 178 Layanan Dokumen Laporan

Posbakum Pengadilan memberi layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma.

Syarat Menerima Layanan Posbakum Pengadilan :

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut diatas.

 

Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan :

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dapat langsung menerima  layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi layanan Posbakum pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
    1. Formulir permohonan.
    2. Dokumen persyaratan .
    3. Kronologis perkara perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
    4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum pengadilan.
    5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  4. Apabila penerima layanan Posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua pengadilan.
  5. Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.