| 1. | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum |
| 2. | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) |
| 3 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan |
| 4. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi |
| 5. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan |
| 6. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan |