| 1. | Hak-Hak Pelapor | ||
| - | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | ||
| - | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||
| - | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | ||
| - | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||
| - | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. | ||
| - | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||
| 2 | Hak Terlapor: | ||
| - | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain | ||
| - | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||
| 3. | Hak Institusi Pemeriksa | ||
| - | Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | ||
| - | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. | ||