Posbakum Pengadilan memberi layanan berupa :
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma.