Jenis Layanan Hukum di Posbakum

Posbakum Pengadilan memberi layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma.