Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
No Surat/Lampiran Link 1Surat Pengantar 2Formulir Gugatan Sederhana 3Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana 4Formulir Penetapan Dismissal 5Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur 6Formulir Putusan 7Formulir Memori Keberatan 8Formulir Kontra Memori Keberatan 9Formulir Putusan Keberatan 10Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang 11Contoh Putusan Perdamaian 12SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana 13SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal 14Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
