1. Hak-Hak Pelapor - Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. - Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. - Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. - Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. - Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. - Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. 2 Hak Terlapor: - Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain - Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. 3. Hak Institusi Pemeriksa - Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. - Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Tools
Typography
- Font Size
- Default
- Reading Mode