1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum 2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) 3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi 5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan 6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan