1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. 6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. 7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.